FITUR EKONOMI ISLAM

Fitur ekonomi Islam
Oleh:
Syaik/bin Nasser Al-Mohammad Al-Ahmad


Sistem ekonomi merupakan suatu sistem yang mempunyai banyak pengertian dalam arti definisi tertentu, berikut ini adalah beberapa definisi ekonomi :
  • Menurut adam smith ilmu ekonomi adalah ilmu kekayaan  atau ilmu ketatanegaraan yang mempunyai penekanan khusus pada penyebab kesejahteraan fisik, seperti industri, agrikultur,dll
  • Menurut marshall ilmu ekonomi adalah Adalah ilmu yang mempelajari perilaku dalam ruang lingkup pekerjaan sehari-hari yang berkaitan dengan bagaimana cara mereka mendapatkan dan menggunakan pendapatan mereka.
  • Menurut rubens ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia pada kebutuhan dan sarana multi guna yang beragam. Namun  pernyataan ini tidak memiliki syarat dan kebijakan, dan prosedur yang harus diikuti pada fenomena ekonomi ini.
Ada beberapa karakteristik pada ekonomi Islam itu sendiri antara lain sebagai berikut:
Pertama - Ekonomi Islam adalah bagian dari sistem Islam itu sendiri. yang paling penting karakteristik ekonomi Islam adalah asosiasi antara iman, Islam dan syariah, untuk memperjelas pembahasan maka dirinci sebagai berikut :
  1. kegiatan ekonomi dalam sifat kesalehan Islam
  2. kegiatan ekonomi dalam Islam adalah tujuan mulia
  3. Kontrol terhadap pembiasaan aktifitas ekonomi dalam Islam.
Kedua - Ekonomi Islam mewujudkan keseimbangan antara kemaslahatan individu dan kemaslahatan bersama, sedangkan pada sistem ekonomi kapital memandang bahwa individu menjadi wujud sentral dan tujuan ekonomi. Artinya, ia memperhatikan kemaslahatan individu dan lebih mendahulukan kemaslahatan segenap masyarakat.
Tentang posisinya tersebut, sistem ekonomi kapital berasal bahwa dalam hal ini tidak ditemukan perbedaan antara kemaslahatan individu dan kemaslahatan kelompok, ketika para individu bekerja untuk melakukan kemaslahatan individu khusus baginya, pada dasarnya telah mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Sebaliknya dengan sistem ekonomi sosialis (isytiraki) yang berbeda jauh dengan sistem ekonomi kapital (ra’s maliy). Sistem ekonomi sosialis lebih mengedepankan kemaslahatan bersama atas kemaslahatan individu, bahkan tampak sangat jelas bahwa kemaslahatan individu untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Berdasarkan hal itu, sistem kepemilikan individu terhadap sarana-sarana produktif sangat ditinggalkan, sebagaimana kebebasan ekonomi individu ditinggalkan, keduanya digantikan dengan kepemilikan umum dan kebebasan ekonomi umum, yakni kepemilikan dan kebebasan bersama.

Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibatasi
 Baik kepemilikan khusus maupun kepemilikan umum, dalam ekonomi Islam tidaklah mutlak, sebaliknya dibatasi dengan batasan-batasan yang memiliki tolak ukur mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan mencegah kehancuran, yang merupakan satu hal yang akan membawa kepemilikan sebagai tugas masyarakat.
Mereka yang mencermati al-Qur'an akan menemukan bahwa asal kepemilikan seluruh harta benda dengan segala bentuk dan macamnya adalah milik Allah. Allah berfirman: Bagi Allah-lah kepemilikan langit-langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya (Q.S. Al-Maidah [5]: 17). Allah juga berfirman: Berilah mereka dari harta Allah yang telah Ia berikan kepada kalian. (Q.S. al-Nur: 33)
Jika seluruh harta adalah milik Allah, maka sebenarnya kepemilikan manusia hanyalah sebagai kepemilikan pengganti. Artinya, bahwa manusia adalah para pengganti atau wakil Allah dalam memanfaatkan dan membelanjakan harta-harta tersebut, sebagaimana firman Allah: Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Q.S. Al-Hadid [57]: 7)
Apa yang dimaksud kepemilikan khusus dalam ekonomi Islam
Kepemilikan khusus adalah hukum syar’i yang telah ditetapkan dan memberikan manusia hak-hak khusus dalam memiliki benda atau memanfaatkannya dan hak membelanjakannya tanpa dilarang oleh siapapun.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki dorongan-dorongan manusiawi serta naluri sosial dan bahwa antara keduanya terdapat insting memiliki dan menyukai harta. Allah berfirman: Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil), dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (Q.S. Al-Fajr [89]: 19-20). Rasulullah bersabda: Jika anak Adam memiliki harta (sebanyak) dua jurang, niscaya ia akan mencari jurang ketiga. (HR. Muslim). Dari sini jelas bahwa posisi Islam tentang kepemilikan adalah Islam mengakui dan memuliakan kepemilikan. Tidak hanya sampai di situ saja, tetapi Islam juga mengatur kepemilikan tersebut.
Pemuliaan Islam atas kepemilikan tampak jelas dalam pemuliaan Islam atas harta:
Pertama : Syari’at menjadikan harta sebagai salah satu dari lima maqashid syari’ah (tujuan syari’ah) yang wajib dijaga dan dipelihara. Kelima maqashid syari’ah itu adalah agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Kedua : Bahwa syari'at itu melarang adanya kedzaliman terhadap harta ini dari beberapa macam bentuk kedzaliman

Sasaran- sasaran khusus bagi kepemilikan:
1.      Kekayaan pertolongan dari jalan individu dan beberapa yayasan swasta.
2.      Penyelidikan yang baik, bermewah- mewah, manfa'at umum dari jalan berlebihan di antara dua produsen
3.      Tidak adanya kesibukan Negara terhadap hal- hal yang diproduksi membuat para individu tetap pada penelitiannya

Ada beberapa Ladang- ladang kepemilikan khusus antara lain :
1. Penjualan
2. Bekerja dengan pembayaran setelah selesai melaksanakan.
3. Pertanian.
4. Industri dan perdagangan.
5. Mengumpulkan kayu bakar.
Yakni megumpulkan kayu bakar dari tempat-tempat yang belum dimiliki orang dan tempat itu tidak masuk dalam kepemilikankamu di saat dia mengelolanya untuk mencari manfaat dan jual beli dan memperoleh hasilnya.
Mengeluarkan apa yang terpendam dalam bumi berupa barang tambang yang tidak masuk dalam kepemilikan umum dengan syarat barang tersebut barang yang keras, karena termasuk ke dalam properti tersebut dengan seluruh bagian- bagiannya.
6. Perburuan.
Ulama berpendapat di bolehkannya berburu dan memakan hasil perburuan tersebut dengan beberapa syarat dan perburuan tersebut jika kepemilikannya sempurna maka jelas hak untuk memilikinya, dan sah juga penjualannya, serta pembeliannya.
7. Tanah penguasa dan kebolehan terhadap tanah tersebut.
Yakni pemberian seorang imam dari harta milik Allah yang berupa sesuatu kepada orang yang ia anggap penduduk di tempat itu, dan dari hal- hal yang menunjukkan atas disyari'atkannya. Contoh : Dari Rasullullah SAW, mengambil tanah untuk Zubair dari harta mulik Bani Nawir (Riwayat Bukhari).
Sebagaimana tidak sah mengambil tanah yang merupakan fasilitas- fasilitas milik Muslim secara umum seperti kebun- kebun, jalan- jalan, pasar-pasar,, masjid, sekolah, rumah sakit, jalan menuju mina, mudzalifah, arofah, yang merupakan bagian dari hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan bagi umat Islam.
8. Upah terhadap pekerjaan yang sudah diketahui prioritas.
Pengupahan adalah berupa upah harta yang dilatih kepada orang yang melakukan pekerjaan dianggap mubah terhadapnya dan dalil atas pembolehan adalah Firman Allah SWT; " Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya (QS. Yusuf: 72)
9. Penerimaan hibah, pemberian, dan hadiah
yakni memiliki tanpa ada kembalian.
10. Barang temuan
Yakni harta yang hilang dari pemiliknya dan dari orang lain menemukannya, dan barang siapa yang menemukan barang temuan tersebut dia tidak berhak memanfaatkannya kecuali setelah dia memberitahukannya setahun di pasar atau di pintu- pintu masjid atau tempat- tempat kumpul dan barang itu tidak termasuk dalam kepemilikan kecuali setelah selesai masa pemberitahuannya.
11. Warisan
Pindahnya harta kepada ahli waris tetap setelah pewaris wafat.
12. Mas kawin
Apa yang diambil perempuan sebagai mahar dari pernikahannya.
13. Apa yang diambil orang yang membutuhkan dari harta-harta yang dizakatkan dan shodaqoh, mereka adalah delapan maca itu.
14. Apa yang diambil dari wajib infaq.
Merupakan kewajiban mengeluarkan infaq bagi mereka untuk diberikan kepada yang berhak dengan syarat dari penghasilan yang haq dari apa yang dikeluarkan, yang merupakan miliknya.
Kepemilikan umum dalam Islam:
yakni hukum asal pengukur yang sah dilihat, atau kegunaaan, mensyaratkan bahwa masyarakat umum, atau mengalokasikan mereka dengan cara benar serta pemanfaatan bagi pemilik.
Sarana kekayaan milik umum mengenai harta yang pasti memberikan manfa'at bagi kepentingan umum, yang manfa'at itu diperuntukkan untuk umat muslim. Dan termasuk pembagian kepemilikan biasanya berupa fasilits tetapi pengaturan seperti jalan dan sungai di atasnya.
Tujuannya:
1. Memberikan hak atas kekayaan umum yang memiliki kemanfaatan bersama kepada seluruh manusia, baik yang bersifat kebutuhan mendesak ataupun  lainnya dan memperluas cakupannya kepada seluruh kaum muslimin
2. Deposit bagi anggaran pengeluaran negara
Sebuah yang merupakan lembaga yang menjaga hak-hak, menjalankan kewajiban, menutupi pelabuhan-pelabuhan, mempersiapkan tentara, menanggung kebutuhan kaum lemah anak yatim dan orang miskin, memberikan keamanan kepada warga negara, pendidikan, kesehatan, dan seluruh ragam pengabdian umum tidaklah dapat menjalankan semua itu kecuali jika baitul mal memiliki deposit tetap dan berkesinambungan seperti zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang dan harta-harta yang belum dimiliki orang serta investasi kepemilikan umum.
3. Mendorong amal baik dan menyebarluaskannya kepada kaum muslimin yang membutuhkan.

Lingkup dan sumber  kepemilikan umum
1. Wakaf  yang baik
Dalam hal ini, para ahli fiqh mensyaratkan adanya perbuatan ma'ruf atau perbuatan baik, jika tidak maka dianggap batal. Wakaf yang benar akan mengakibatkan kepemilikan sang pemberi wakaf berpindah kepada kepemilikan umum.
2. harta benda yang bersifat umum.
 Yaitu prinsip yang mengatakan bahwa harta negara harus memiliki pemasukan tetap dan berkesinambungan setiap tahun. Salah satu contoh dari pemasukan tersebut adalah hal yang mewujudkan kesetabilan ekonomi bagi negara dan memungkinkan untuk diatur dengan baik.
3. Kebutuhan pokok, seperti air, rumput dan api
Karena hal itu merupakan kebutuhan pokok yang ditemukan tanpa kesulitan dan orang dibiarkan mengambilnya. Rasulullah bersabda: Kaum muslimin bersama-sama memiliki tiga hal, air, rumput dan api. Dalam hadis lain ditambahkan "dan garam" HR. Ahmad dan Abu Dawud.
3. Kebutuhan pokok, seperti air, rumput dan api
Karena hal itu merupakan kebutuhan pokok yang ditemukan tanpa kesulitan dan orang dibiarkan mengambilnya. Rasulullah bersabda: Kaum muslimin bersama-sama memiliki tiga hal, air, rumput dan api. Dalam hadis lain ditambahkan "dan garam" HR. Ahmad dan Abu Dawud.
4. Hasil tambang
Apa yang diwariskan Allah kepada kita dalam bumi ini, baik material darat ataupun laut, yang tampak ataupun tidak tampak, tidak lain agar dimanfaatkan oleh manusia, seperti besi, tembaga, minyak, emas, perak, garam dan lainnya. Adapun kepemilikan tambang tersebut adalah dimiliki oleh bersama,
5. Zakat
Sebenarnya zakat disiapkan untuk pemasukan tetap bagi baitul mal kaum muslimin. Karena pemasukan dari zakat akan terus menerus setiap tahun yang bersama-sama didukung oleh para orang kaya di negara-negara muslim dalam bersama-sama menanggung beban hidup, mengarahkan hati, menetapkan hati berada dalam Islam dan loyal terhadap Islam dan pemeluk agama Islam. selain itu, juga menjalankan kewajiban yang ditetapkan hingga hari kiamat, yaitu jihad untuk menegakkan agama dan mendorong orang-orang yang menanggung hutang di jalan Allah (untuk berjihad).
6. Pajak Perseorangan (jizyah)
Pajak perseorangan adalah harta yang diambil dari orang-orang yang telah balig, yaitu para lelaki ahli zimmah (orang yang ditanggung keamanannya) dan orang-orang majusi. Karena harta mereka tidak diberikan wajib zakat. Jika ia masuk Islam, maka pajak tidak lagi berlaku baginya, dan digantikan dengan zakat.
7. Pajak pekarangan (kharraj)
Yaitu harta yang dikumpulkan dan diberikan untuk beberapa waktu tertentu dari tanah dimana orang-orang muslim lebih mengalahkan orang-orang non muslim, atau mereka meninggalkan tanah tersebut untuk  orang-orang non muslim untuk kepentingan mereka atas tanah tersebut.
8. Seperlima harta rampasan peran
Dengan bagian seperlima harta rampasan perang inilah zakat tambah dan harta rikaz disamakan, baik terpendam di tanah atau dipendam oleh orang. Benda tersebut tidaklah dimiliki oleh seseorang, dan jika ditemukan maka seperlima darinya diberikan kepada baitul mal, sisanya jadi hak milik orang yang menemukan.
9. Harta-harta yang tidak berpemilik
Seperti harta tirkah (peninggalan) orang yang memiliki ahli waris, barang-barang titipan, barang-barang yang ditinggalkan dan tidak diketahui pemiliknya. Dengan barang-barang tersebut di atas disamakan beberapa benda lain, yaitu benda yang diberikan sebagai uang suap. Karena Rasulullah telah bersabda: Ibn Latbiyah tidak memerintahkan memberikan hadiah kepada para pemiliknya.  
10. Investasi benda-benda milik bersama
Yaitu aktifitas negara dalam mengivestasikan harta benda dengan kepemilikan umum dalam bidang industri, seperti industri besi, benda padat, dan pedang, atau pun yang keluar dari minyak mentah. Selain itu, juga investasi dalam bidang pertanian, pembangunan udara, besi-besi jalan, atau ikut bersama-sama dengan perusahaan dunia dalam berbagai kegiatannya yang dapat menguntungkan, atau barang tersebut dijual dan hasilnya diberikan kepada baitul mal.
11. Sepersepuluh diambil dari harta orang-orang yang diperangi
Jika terdapat orang kaya yang diperangi dan ia mendapatkan keamanan dari kita, maka dari harta yang diperdagangkan diambil seperseluh dan diberikan kepada baitul mal

Batasan Kepemilikan Umum
Sebenarnya kepemilikan umum sama dengan kepemilikan khusus, dalam hal dibatasi oleh batasan-batasan Syari'ah. Oleh karena itu, tidaklah dibenarkan pihak negeri negara Islam menggunakan harta-harta tersebut tidak dengan cara yang ditetapkan oleh Syari'ah. Sebagai contoh, sebuah negara Islam tidak memiliki hak untuk menggunakan hasil zakat, kecuali dalam hal-hal yang telah dibatasi oleh ayat.

Bagaimana posisi agama Islam dalam kebebasan ekonomi?
Islam menganggap bahwa kebebasan ekonomi tidaklah diingkari dan tidak pula dimunculkan dalam Islam, akan tetapi Islam tidak pula melepaskan kendali begitu saja. Ketika Islam mengakui kebebasan ekonomi, kita mengetahui bahwa Islam telah membuat beberapa batasan yang bertujuan untuk mewujudkan dua hal, yaitu:
Pertama: agar aktifitas ekonomi dilakukan sesuai dengan aturan Islam.
Kedua: menjamin hak negara dalam pemasukan, baik dengan mengawasi aktifitas ekonomi individu atau mengaturnya atau secara langsung ikut dalam beberapa aktifitas ekonomi yang tidak mampu dilakukan oleh individu atau ketika individu melakukannya tidak dapat melakukannya dengan baik
Agama Islam, dengan mengharamkan bentuk-bentuk aktifitas ekonomi tersebut bertujuan pada tiga hal:
Pertama: agar terdapat jalinan ekonomi yang baik di antara manusia, yang berdasarkan pada solidaritas, kasih sayang, cinta, kejujuran dan keadilan bukan saling benci, saling menghabiskan, saling menzalimi dan saling menipu.
Kedua: mendorong umat untuk beramal dan mencurahkan kemampuannya untuk mencari harta mengembangkanya, sehingga tidak bergantung pada cara-cara eksploitasi sederhana.
Ketiga: menutup kran-kran yang dapat mendatangkan penumpukan harta kekayaan oleh sebagian individu.

Islam telah mengharamkan beberapa bentuk aktifitas ekonomi
Islam mengharamkan riba: hikmah diharamkannya riba tidak lain adalah kembali pada dampak negatif ekonomi dan masyarakat itu sendiri yang disebabkan oleh riba. Dari sisi ekonomi, cara-cara ribawi dianggap sebagai cara yang tidak baik untuk bekerja, karena faidah yang didapatkan oleh orang yang berhutang tidak menghasilkan hasil pekerjaannya.
Islam mengharamkan pemborosan dan bermewah-mewah:
Sebagaimana Islam membatasi cara-cara dalam bekerja mencari harta, Islam juga membatasi cara mempergunakan dan membelanjakan harta, dan Islam melarang pemborosan dan pemubaziran harta. Allah berfirman: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Q.S. Al-Isra' [17]: 27). Allah juga berfirman:
Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya; maka itulah tempat kediaman mereka yang tiada di diami (lagi) sesudah mereka, kecuali sebagian kecil. (Q.S. Al-Qashash [28]: 58).
Islam mengharamkan penimbunan harta:
Islam juga mengharamkan penimbunan harta dan tidak mendistribusikannya. Allah berfirman:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.S. Al-Taubah [9]: 34)

Cara menjaga kepemilikan khusus dan umum
Untuk menjaga kepemilikan Islam menetapkan beberapa hal yang telah harus diwujudkan dan dilakukan terus menerus, yaitu:
1. niat baik dalam memiliki, bersyukur kepada pemberi nikmat, selalu berusaha melakukan ketakwaan kepada Allah, mengembangkan sistem pembagian menurut agama dan takut kepada Allah.
2.     mengeluarkan zakat, tidak menimbun harta, mengeluarkan nafaqah wajib dan sunah
3. mengharamkan hal-hal yang dapat menimbulkan permusuhan karena harta dengan segala bentuknya, seperti mencuri dan ghasab
4.      menyampaikan amanat sebagaimana yang diperintahkan Allah
5.      mencatat hutang, menepati janji dan bermu'amalah
6.      sedang-sedang saja dalam menikmati duniawi serta tidak berpaling dari akhirat
7.      menarik hak orang yang bodoh (safih) untuk kebaikan dirinya sendiri dan untuk kebaikan orang lain
8.      membuat dan memberikan kesempatan bekerja untuk orang-orang
9.      kontrol pemerintah
Fungsi Ekonomi Pada Negara  Islam
Dalam segi yang syar’i dalam pengontrolan Ekonomi
1)      Dilarang jual beli yang diharamkan dalam syar’i
2)      Dilarang curabg dalam bentuk-bentuknya, begitu pula pada makanan, ataupun pada takaran dan timbangan, dsb
3)      Dilarang curang dalam menjual (yang merugikan orang lain)
4)      Dilarang menyalah gunakan maslahah dan harta orang lain
5)      Dilarang berbuat dalam koridor yang diharamkan, dsb
Dalam segi yang tidak di bolehkan dalam negara
1)      Membolehkan apapun yang diharamkan, seperti riba, bunga bank
2)      Pengharaman apa yang di halalkan Allah swt, seperti melarang manusia dari apa yang di perbolehkan tanpa bukti
3)      Merugikan kepentingan umum demi manfaat unuk sebagian  golongan, atau mengorbankan maslahah seseorang untuk orang lain

INFAK DALAM EKONOMI ISLAM
Tujuannya :
a)      Mengharapkan ridho Allah swt, (Al Baqarah 261)
b)      Saling menolong diantara masyarakat umum
c)      Peringatan penekanan permintaan terhadap zakat yang diwajibkan
Kriteria infak dalam Ekonomi Islam :
a)      Menginfakan harta dengan cara yang disyariatkan
b)      Menginfakan harta yang diperbolehkan / disunahkan / diwajibkan
c)      Menjadi infak harta yang mubah karna di butuhkan
d)     Menjadikan infak sesuai dengan kemampuan
Area Infak Dalam Islam :
a)      Nafkahi yang rata (menafkahi diri, istri, kerabat, budak, orang miskin, binatang peliharaan)
b)      Infak dijalan Allah, dengan menolong orang muslim, korban perang, dll
c)      Infak kepada anak yatim yang mempunyai kebutuhan, menginfaki orang jompo dan miskin
d)     Memberi hadiah imbalan kepada yang berhak dari nafkah wajib(gaji)

AKAD
Akad : ikatan ijab kabul dengan tata cara yang disyariatkan (dengan adanya bukti)
Rukun-rukun akad:
  1. Ijab kabul
  2. Sumber Ekonomi Islam di ambil dari beberapa pertimbangan
a)      Akad Muamalah
Melihat tujuan di dalamnya dan maslahah:
Islam membedakan ibadah dan muamalah. Ibadah sudah diatur mengikuti ketetapan syar’i, sedangkan muamalah hukum aslinya mubah
b)      Akad dalm Islam
Diadakan dengan apa yang menunjukan pada tujuan, syarat akad tersebut belum jelas
c)      Akad dalam Islam tidak sempurna tanpa adanya keridhoan dari dua pihak dan kesepakatan diantara mereka berdua
d)     Islam mewajibkan adanya keadilan antara manusia dalam pelaksanaan akad, dengan penulisan dan saksi atas keadilan tersebut (Al Baqarah ; 282)
e)      Islam mewajibkan tidak adanya kedzaliman dalam pelaksanaan akad, karna tidak ada harta dari seorang musliim kecuali dengan cara baik-baik
f)       Diwajibkan realisasi akad muamalah seperti tujuan syariah dalam ibadah dan ahlak
Islam melarang beberapa akad :
·         Dilarang jual beli di waktu adzan, khususnya jumat (Al Jumuah  : 9)
·         Dilarang membeli di atas penawaran orang lain
·         Dilarang memperjualbelikan yang di haramkan Alllah / menunjukan terhadap keharaman (subhat)
·         Dilarang tahayul

g)      Tidak sempurna akad dan muamalah kecuali barang dan harganya tidak berlebihan
h)      Islam mewajibkan kejujuran dan mengharamkan kecurangan  dan penyembunyian 
Contoh-contoh sebagian akad dalam Ekonomi Islam :
  1. Akad Bebas (akad salim), yaitu akad yang bersifat jaminan harga yang diterima kedua belah pihak di tempat tersebut. Akad salim tidak sah kecuali dengan syarat sbb :
v  Tidak mengandung perbedaan harga yang jauh
v  Diketahui kadarnya
v  Menjadi ketentuan yang diketahui
v  Disebutkan jenisnya, macamnya, bentuknya, ukurannya
  1. Akad Mudarobah, yaitu membayar hartanya pada yang lain dalam perdagangan, keuntungan diantara mereka itu adalah akad yang dibolehkan ijma atas ulama
  2. Akad Asuransi, ada dua macam akad asuransi :
Ø  Asuransi perdagangan / tijari
Ø  Auransi menolong  / attaawani

MUAMALAH PERBANKAN
Hal-hal yang di peroleh meliputi :
1.      Simpanan : otoriter pemilik harta terhadap penjagaan hartanya dalam bank secara jelas dan terbuka, dan itu adalah akads yang di syariatkan.
2.      Pinjaman : Membayar harta bagi yang meminjam sebagai pengembalian sebagaimana gantinya dan itu adalah akad yang disukai
3.      Kredit :
a.       Barang satu sama yang lain sejenis, Mempunyai syarat-syarat :
Keduanya nilainya sama,halala, diterima sama majlis
b     beda barang (barang satu dengan yang lain)
            Syaratnya : Halal, diterima dalam majlis

ATURAN PASAR
Islam memperhatikan peredaran barang dagangannya atau komoditi dalam pasar, sehingga tidak ada permainan di dalamnya. Dari seni Islam memperlihatkannya dalam norma akhlak dan syarat untuk menjadikan pasar sebagai pasar yang nyaman. Diwajibkan menjadikan barang dagangannya kedalam pasar dan meninggalkan pemiliknya, sehingga sampai kepadanya. (dibawa ke pasar agar mengetahui harganya, agar tidak ada penipuan)

Karakteristik ekonomi tertinggal di Negara-negara Islam
1.        Rendahnya pemasukan warga Negara.
2.        Kecenderungan pada satu produksi tertentu.
3.        Ketergantungan ekonomi, yaitu ketika tingkat aktifitas ekonomi tergantung dengan hal-hal inti di luar batasan-batasan yang mengakibatkan pada perilaku ekonomi yang terbatasi pada menghasilkan kemanfaatan besar dari ekonomi negara-negara yang menguasai wilayah tersebut, tanpa melihat kebutuhan dalam negeri dan tanpa memperhatikan tuntutan ekonomi dalam negeri. Yang tampak dari adanya ketergantungan ekonomi ini adalah:
1)        Adanya penguasaan ekonomi luar negeri
2)        Adanya ketergantungan warga pada luar negeri untuk mendapatkan barang-barang bantuan luar negeri
3)        Perdagangan luar negeri terfokus pada satu pasar tertentu.

Upaya Mengatasi Problematika Ekonomi
Pertama. Kembali kepada agama Islam dan mengambil ajaran-ajarannya untuk melepaskan manusia dariproblem-problem ekonomi.
Kedua. Mengembangkan sunber daya manusia serta menempatkannya pada tempat yang tepat.
Ketiga. Memperluas hasil produksi yang bermanfaat.
Keempat. Meningkatkan tarap kehidupan.
Hal itu dapat terwujud dengan beberapa hal berikut:
1)        Membuka kesempatan kerja
2)        Memberikan rasa aman dalam bekerja dan member rizki bagi orang-orang yang tidak mampu, yakni para anak aytim, janda, dan para orang miskin serta mereka yang serupa dengannya.
3)        Membagi pendapatan dengan adil, sehingga sekelompok golongan tidak menguasai satu kelompok lain
4)        Menjaga kekayaan umat dari penyerobotan, perampasan, dan pencurian serta memfungsikannya untuk perkembangan ekonomi.
Kelima. Mengambil kekayaan alam dengan bantuan sains modern yang dapat membantu dalam memproduksinya.
Keenam. Adanya batasan dalamnketergantungan dengan luar negeri dan menambah integrasi di antara Negara-negara Islam di dunia.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUNGA BANK DALAM PANDANGAN ISLAM

PENGANTAR MANAJEMEN