BUNGA BANK DALAM PANDANGAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

Baru-baru ini dunia baru saja merasakan krisis global. Di mana negara-negara adi kuasa seperti Amerika Serikat mengalami kehancuran di bidang ekonomi. Bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura pun yang secara teoritis lebih maju dari pada Indonesia merasakan dampak dari krisis global tersebut sampai-sampai mereka menjual emas simpanan negara. Namun di Indonesia sendiri dampak krisis global tidak begitu terasa malahan pemerintah membeli emas batangan kepada IMF untuk simpanan negara.
Hal yang berbanding terbalik terjadi di negara-negara yang menganut teori ekonomi Islam seperti Saudi Arabia, Iran, Brunai Darussalam. Mereka tidak merasakan sama sekali dampak dari krisis global. Ini dikarenakan mereka lebih mengutamakan kegiatan ekonomi disektor riil. Oleh karena itu sekarang ini ekonomi Islam menjadi primadona dan menjadi bahan penelitian yang menarik untuk dikaji lebih dalam kenapa sistem ini dapat bertahan ketika menghadapi krisis ekonomi.
Di Indonesia sendiri sudah banyak universitas-universitas maupun sekolah tinggi-sekolah tinggi yang mengajarkan pelajaran ekonomi Islam. Selain itu juga bertumbuhan lembaga-lembaga keuangan Islam seperti perbankan, pegadaian, BMT. Bahkan hampir semua bank di Indonesia sudah membuka unit usaha syariahnya.
Seiring bertumbuhannya lembaga-lembaga keuangan Islam perdebatan mengenai bunga bank masih saja terjadi. Sebagian ulama membolehkan bunga bank dan sebagian lainnya mengharamkan bunga bank dengan alasan termasuk riba. Di sini saya akan membahas tentang apa itu bunga bank dan riba, apakah bunga bank termasuk riba, kenapa bunga bank dikategorikan riba dan bagaimana cara lembaga keuangan Islam mengatasi bunga bank.


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Bunga dan Riba
Secara bahasa, bunga merupakan terjemahan dari kata interest. Interest is money charged for borrowing money, or paid to who invests money[1]. Namun secara istilah bunga dapat diartikan sebagai tanggungan pada saat kita meminjam uang yang dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan.
Sedangkan riba berasal dari kata Al-Riba atau Ar-Rima yang artinya adalah tambah, tumbuh dan subur. Namun pengertian tambah disini kita kaitkan dengan konsep riba yakni tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti layaknya transaksi jual beli, sewa, gadai dan bagi hasil proyek atau transaksi penyeimbang yang dibenarkan syariah Islam[2].

Perdebatan Tentang Riba dan Bunga Bank
Untuk mengetahui apakah bunga bank itu termasuk riba atau tidak kita harus membahas tentang berdebatan mengenai riba dan bunga bank terlebih dahulu. Menurut ahli hukum Islam perdebatan ini dikemukakan oleh dua aliran, yakni aliran modernis dan aliran neo revivalis[3].
1.    Aliran Modernis
Aliran ini menekankan perhatiannya pada aspek moral sebagai bentuk pelarangan riba dan mengesampingkan aspek legal formal dari larangan riba sebagimana dijelaskan dalam hukum Islam. Argumentasi mereka adalah sebab dilarangnya riba karena menimbulkan ketidakadilan sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an “la tazlimuna wala tuzlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak teraniaya) (Abdullah Saeed dalam Hirsanuddin,1996:72).
Atas dasar inilah dapat dikatakan bahwa pelarangan bunga bank hanya berlaku pada suatu bunga yang sangat tinggi dan tidak pada semua bunga. Sedangkan adanya penyebutan larangan bunga di dalam Al-Qur’an dikarenakan saat itu peminjaman uang sedang galak-galaknya dilakukan saat dan dengan mengambil keuntungan yang berlebih-lebihan dari bunga pinjaman.
Lebih lanjut aliran modernis mengemukakan bahwa bunga juga merupakan suatu kebutuhan untuk pembangunan ekonomi negara-negara muslim. Bunga dimaksudkan untuk memberikan rangsangan kepada masyarakat agar mau menabung dan mengarahkan modal untuk membiayai investasi-investasi yang produktif. Oleh sebab itu, menurut aliran ini penghapusan bunga akan menghambat pembanguan ekonomi negara-negara muslim dan bahkan kebijakan untuk menghapus bunga bank dari sistem keuangan berlawanan dengan semangat dan tujuan-tujuan Islam.
Berbagai argumen digunakan untuk membenarkan konsep bunga yang dikemas dalam bentuk yang bersifat ilmiah dan dikembangkan dengan begitu baik sebagai upaya pembenaran di dalam praktiknya. Beberapa konsep yang dipakai untuk mendukung konsep bunga diantaranya: konsep perkiraan inflasi preferensi waktu positif, antisipasi terhadap resiko dan konsep diminishing marginal utility. Konsep-konsep ini pada dasarnya menggambarkan manfaat yang dapat diperoleh pada saat ini dibandingkan nanti dan keberadaan bunga merupakan tujuan untuk mengkompensasi mereka yang menginvestasikan uang untuk mendapatkan imbalan atas uang yang diinvestasikannya di kemudian hari.
2.    Aliran Neo Revivalis
Menurut aliran ini yang namanya riba mencakup bunga dalam seluruh manifestasinya, tidak peduli apakah berhubungan dengan pinjaman untuk bertujuan konsumsi atau untuk tujuan produktif, apakah pinjaman tersebut bersifat pribadi atau jenis pinjaman komersial, apakah pinjaman pemerintah, pribadi, perusahaan dan apakah suku bunganya rendah atau tinggi (Umer Chapra dalam Hirsanuddin, 2000:258).
Pada hakekatnya riba bertentangan dengan penekanan Islam yang jelas dan tidak mengandung keraguan atas keadilan sosio ekonomi. Sehingga para penyandang dana yang tidak bersedia mengambil resiko akan memperoleh uang pokok dan tidak lebih dari itu.
Ada beberapa alasan untuk membenarkan bunga di dalam sistem perbankan[4]:
1.    Teori Abstinence
Teori ini menganggap bunga adalah sejumlah uang yang diberikan kepada seseorang karena pemberi pinjaman telah menahan diri (abstinence) dari keinginannya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan peminjam. Pengorbanan untuk menahan keinginan sehingga menunda suatu kepuasan menurut adanya kompensasi dan kompensasi itu adalah bunga.
2.    Teori Bunga Sebagai Imbalan Sewa
Teori ini menganggap uang sebagai barang yang menghasilkan  keuntungan bilamana digunakan untuk melakukan produksi. Jadi uang bila tidak digunakan tidak menghasilkan keuntungan, tetapi bila digunakan dipastikan menghasilkan keuntungan sekian persen dari usaha yang dilakukan.
3.    Teori Produktif-Konsumtif
Teori ini menganggap setiap uang yang dipinjamkan akan membawa keuntungan bagi orang yang dipinjaminya. Jadi setiap uang yang dipinjamkan baik pinjaman produktif maupun konsumtif pasti menambah keuntungan bagi peminjam sehingga pihak yang meminjami berhak untuk menarik sekian persen dari keuntungan dari apa yang telah peminjam lakukan atas pinjaman yang telah diberikan.
4.    Teori Opportunity Cost
Teori ini beranggapan bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti pemberi pinjaman menunggu atau menahan diri untuk tidak menggunakan modal sendiri guna memenuhi keinginan sendiri. Dengan waktu itulah yang berutang memiliki kesempatan untuk menggunakan modal pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Hal ini dijadikan alasan para penganut teori ini untuk menganggap bahwa pemberi pinjaman berhak menikmati sebagian keuntungan peminjam. Menurut mereka, besar kecilnya keuntungan terkait langsung dengan besar kecilnya waktu. Pemberi pinjaman dianggap berhak mengenakan harga sesuai dengan lamanya waktu pinjaman.
5.    Teori Kemutlakan Produktivitas Modal
Teori ini beranggapan bahwa: pertama, modal mempunyai kesanggupan sebagai alat dalam memproduksi. Kedua, modal mempunyai kekuatan-kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam jumlah yang lebih besar dari apa yang lebih bisa dihasilkan tanpa memakai modal. Ketiga, modal sanggup menghasilkan benda-benda yang lebih berharga dari pada yang dihasilkan tanpa modal. Keempat, modal sanggup menghasilkan nilai yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri. Dengan demikian, pemberi pinjaman layak untuk mendapat imbalan bunga.
6.    Teori Nilai Uang pada Masa Datang Lebih Rendah
Teori ini menganggap bunga sebagai selisih nilai yang diperoleh dari barang-barang pada waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang di waktu yang akan datang. Ada tiga alasan mengapa nilai barang di waktu yang mendatang akan berkurang, yakni: pertama, keuntungan di masa yang akan datang diragukan. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang, sedangkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti. Kedua, kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia dari pada kepuasan mereka pada waktu yang akan datang. Pada masa yang akan datang, mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak sama dengan sekarang. Dan ketiga, kenyataan barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna. Dengan demikian, barang-barang tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibanding dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
7.    Teori Inflasi
Teori ini menganggap adanya kecenderungan penurunan nilai uang di masa datang. Maka menurut paham ini, mengambil tambahan dari uang yang dipinjamkan merupakan sesuatu yang logis sebagai kompensasi penurunan nilai uang selama dipinjamkan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang namanya bunga bank itu hukumnya masih boleh, sebab para nasabah sebelum melakukan peminjaman uang di bank selalu diharuskan membaca dan mencermati persyaratan serta menandatangani persetujuan sesuai kontrak yang disepakati bersama. Dan apabila nasabah menyetujui kontrak tersebut berarti nasabah siap menanggung segala konsekuensi dari perjanjian tersebut. Sehingga tidak ada yang namanya pemaksaan dalam kontrak.
Selain itu nasabah yang akan meminjam uang juga sudah bersedia membayar bunga berdasarkan suku bunga yang sudah tertera dalam kontrak sehingga tidak ada alasan untuk memberatkan salah satu pihak. Lagi pula nasabah yang meminjam uang tentunya  mampu membayar dana yang ia pinjam beserta bunganya. Oleh sebab itu tidak ada lagi alasan bahwa bunga bank tersebut adalah mengambil keuntungan dari kemaslahatan orang lain.

Kenapa Bunga Bank dikatakan Riba ?
Untuk menjawab pertanyaan ini akan lebih baik dikembalikan kepada pandangan tentang adanya kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadist. Kesamaan tersebut sangat sulit terbantahkan, apalagi secara nyata aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan madharatnya dari pada manfaatnya. Kemadharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, karena ada unsur yang dilarang menurut agama atau menyebabkan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman dengan bunga.
Praktik-praktik ekonomi yang dilarang, dapat  berjalan apabila umat Islam tidak menjalankan secara istiqomah terhadap konsep bank bagi hasil atau bank syariah. Oleh karena itu, kehadiran bank syariah dalam percaturan perekonomian nasional amat sangat penting. Dengan kata lain relevansi bank syariah dengan perekonomian Indonesia yang sedang membangun sangat tinggi dan jauh lebih tinggi dari bank konvensional. Sehingga tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia, dalam rangka memperkecil terjadinya praktik riba, sehingga tidak semata-mata bersifat emosional tetapi lebih banyak bersifat rasional dan konsepsional untuk membantu upaya pembangunan. Sebab dengan jumlah bank syariah yang cukup berarti dan dioperasionalkannya dengan baik akan mampu mendukung upaya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi yang mantap.

Cara Lembaga Keuangan Islam Mengatasi Bunga Bank
Lembaga keuangan syariah mengatasi bunga bank dengan cara melakukan bagi hasil. Akad bagi hasil (profit and loss sharing) merupakan akad paling populer di perbankan syariah, khususnya mudharabah dan musyarakah. Mudharabah memiliki dua kedudukan penting dalam operasi bank syariah, yaitu pada aspek pendanaan dan aspek pembiayaan. Dalam menghitung bagi hasil, Fatwa Dewan Syariah menentukan dua bentuk perhitungan yaitu revenue sharing dan profit sharing.
Sebenarnya profit sharing merupakan mekanisme yang sesuai dengan syariah di mana semua pembiayaan normal yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, tetapi bukan pengeluaran personal sang musharib karena illat mudharabah adalah laba disertai dengan kesanggupan menanggung resiko, sedangkan laba adalah selisih antara pendapatan dan biaya. Sebaliknya revenue sharing mengandung beberapa kelemahan, karena apabila tingkat pendapat bank sedemikian rendah, maka bagian bank setelah pendapatan didistribusikan oleh bank, tidak mampu membiayai kebutuhan operasionalnya yang lebih besar dari pada pendapatan fee, sehingga merupakan kerugian bank dan membebani para pemegang saham. Sementara para penyandang dana atau investor lain tidak akan pernah menanggung kerugian  akibat operasional tersebut. Dengan kata lain, secara tidak langsung bank menjamin nilai nominal investasi nasabah, karena pendapatan paling rendah yang akan dialami oleh bank adalah nol dan tidak mungkin terjadi pendapatan negatif.
Berkaitan dengan metode pendistribusian bagi hasil, Fatwa Dewan Syariah Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 menetapkan: pembagian hasil usaha di antara para pihak dalam suatu bentuk usaha kerja sama boleh didasarkan pada prinsip bagi untung, yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana dan boleh pula didasarkan pada prinsip bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana.
Pada dasarnya yang membedakan antara revenue sharing dengan profit sharing terletak pada apakah komponen biaya turut diperhitungkan atau tidak.  Revenue sharing dilaksanakan dengan mendistribusikan pendapatan kotor tanpa memperhatikan biaya-biaya yang dikeluarkan. Pada prinsipnya revenue sharing proses didistribusi pendapatan dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasional, karena biaya operasional akan ditanggung oleh bank selaku mudharib. Sedangkan pada profit sharing proses distribusi hasil usaha dilakukan setelah memperhitungkan biaya operasional. Berbeda dengan distribusi pendapatan dalam revenue sharing pendapatan yang dibagikan di dalam profit sharing adalah seluruh pendapatan, baik hasil investasi dana maupun pendapatan fee atas jasa-jasa yang dilakukan oleh bank setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Penggunaan revenue sharing pada sisi pendanaan memiliki masalah yang tidak konsisten dengan spirit Islam.
Masalah dalam kontrak mudharabah hampir sama dengan kontrak bisnis perbankan konvensional adalah menyangkut pola hubungan principal-agen, yaitu hubungan yang menimbulkan ketidakseimbangan akses informasi. Ketidakseimbangan  informasi mengakibatkan terjadinya dua hal,  yakni seleksi yang merugikan menjelang kontrak dibuat dan tindakan merugikan agen yang cenderung menguntungkan dirinya sendiri setelah kontrak terjadi, berupa kecurangan dalam operasional dan informasi internal yang menyalahi. Namun dalam pembiayaan mudharabah ada yang unik, yaitu: pembagian keuntungan di antara para pihak harus profisional dan tidak dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada shahibul mal. shahibul mal tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian di luar modal yang telah dikeluarkannya. Mudharib tidak turut menanggung kerugian kecuali kerugian waktu dan tenaga yang telah diinvestasikannya dalam usaha.
Dalam pembagian laba dan rugi, secara teori, bank menanggung semua resiko, tetapi dalam praktik, dikarenakan sifat kontrak mudharabah bank syariah dan syarat-syarat yang ada di dalamnya, kerugian semacam ini mungkin jarang sekali terjadi. Berangkat dari sini dapat disimpulkan bahwa  kontrak mudharabah bank syariah sangat berbeda dengan montrak mudharabah seperti yang umumnya digambarkan oleh mazhab-mazhab fiqih ataupun seperti yang dibayangkan oleh teoritis bank syariah.


BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat saya simpulkan mengenai bunga bank dalam perspektif Islam. Pertama, dalam hal mengambil hukum bunga bank para ulama fiqih dan cendikiawan muslim masih berbeda pandangan. Ada yang menganggap bunga bank termasuk dalam riba dengan alasan bahwa bunga bank lebih banyak buruknya dari pada baiknya. Ada juga yang memandang bunga bank hukumnya boleh dengan alasan bahwa bunga sebagai balas jasa dari orang yang meminjam dana kepada orang yang meminjamkan dana.
Kedua, konsep perbankan syariah dengan perbankan konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda. Salah satu contoh kita ambil dalam hal peminjaman dana. Nasabah atau shahibul mal dalam perbankan syariah sama-sama harus membayar biaya jasa peminjaman. Namun bedanya dalam perbankan konvensional dengan tingkat suku bunga sedangkan dalam perbankan syariah ditentukan besarannya pada saat penandatanganan kontrak.


[1] Oxford advanced learner’s dictionary,hlm. 622
[2] Muhammad, “manajemen bank syariah”, Yogyakarta:2005, hlm. 41-42
[3] Hirsanuddin, “hukum perbankan syariah di Indonesia”,Yogyakarta: 2008, hlm.56
[4] Heri Sudarsono,”bank dan lembaga keuangan syariah”, Yogyakarta:2004, hlm 17-20

Komentar

  1. The 5 Best Roulette Games in the World - DrmCD
    Roulette was 부산광역 출장샵 also one 서귀포 출장안마 of 김포 출장마사지 the 서귀포 출장샵 best games of the past few decades, it is still one of the best game in the casino market. With 강릉 출장안마 over 2000 casino games

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGANTAR MANAJEMEN

FITUR EKONOMI ISLAM