BUNGA BANK DALAM PANDANGAN ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
Baru-baru
ini dunia baru saja merasakan krisis global. Di mana negara-negara adi kuasa
seperti Amerika Serikat mengalami kehancuran di bidang ekonomi. Bahkan negara
tetangga seperti Malaysia dan Singapura pun yang secara teoritis lebih maju
dari pada Indonesia merasakan dampak dari krisis global tersebut sampai-sampai
mereka menjual emas simpanan negara. Namun di Indonesia sendiri dampak krisis
global tidak begitu terasa malahan pemerintah membeli emas batangan kepada IMF
untuk simpanan negara.
Hal
yang berbanding terbalik terjadi di negara-negara yang menganut teori ekonomi
Islam seperti Saudi Arabia, Iran, Brunai Darussalam. Mereka tidak merasakan
sama sekali dampak dari krisis global. Ini dikarenakan mereka lebih
mengutamakan kegiatan ekonomi disektor riil. Oleh karena itu sekarang ini ekonomi
Islam menjadi primadona dan menjadi bahan penelitian yang menarik untuk dikaji
lebih dalam kenapa sistem ini dapat bertahan ketika menghadapi krisis ekonomi.
Di
Indonesia sendiri sudah banyak universitas-universitas maupun sekolah
tinggi-sekolah tinggi yang mengajarkan pelajaran ekonomi Islam. Selain itu juga
bertumbuhan lembaga-lembaga keuangan Islam seperti perbankan, pegadaian, BMT.
Bahkan hampir semua bank di Indonesia sudah membuka unit usaha syariahnya.
Seiring bertumbuhannya lembaga-lembaga keuangan
Islam perdebatan mengenai bunga bank masih saja terjadi. Sebagian ulama
membolehkan bunga bank dan sebagian lainnya mengharamkan bunga bank dengan
alasan termasuk riba. Di sini saya akan membahas tentang apa itu bunga bank dan
riba, apakah bunga bank termasuk riba, kenapa bunga bank dikategorikan riba dan
bagaimana cara lembaga keuangan Islam mengatasi bunga bank.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Bunga dan Riba
Secara
bahasa, bunga merupakan terjemahan dari kata interest. Interest is money
charged for borrowing money, or paid to who invests money[1].
Namun secara istilah bunga dapat diartikan sebagai tanggungan pada saat
kita meminjam uang yang dinyatakan dengan persentase dari uang yang
dipinjamkan.
Sedangkan
riba berasal dari kata Al-Riba atau Ar-Rima yang artinya adalah tambah,
tumbuh dan subur. Namun pengertian tambah disini kita kaitkan dengan konsep
riba yakni tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai
dengan syariat Islam. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa riba adalah
setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti layaknya transaksi
jual beli, sewa, gadai dan bagi hasil proyek atau transaksi penyeimbang yang
dibenarkan syariah Islam[2].
Perdebatan Tentang Riba dan Bunga
Bank
Untuk
mengetahui apakah bunga bank itu termasuk riba atau tidak kita harus membahas
tentang berdebatan mengenai riba dan bunga bank terlebih dahulu. Menurut ahli
hukum Islam perdebatan ini dikemukakan oleh dua aliran, yakni aliran modernis
dan aliran neo revivalis[3].
1.
Aliran Modernis
Aliran
ini menekankan perhatiannya pada aspek moral sebagai bentuk pelarangan riba dan
mengesampingkan aspek legal formal dari larangan riba sebagimana dijelaskan
dalam hukum Islam. Argumentasi mereka adalah sebab dilarangnya riba karena
menimbulkan ketidakadilan sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an “la tazlimuna wala tuzlamun” (kamu tidak
menganiaya dan tidak teraniaya) (Abdullah Saeed dalam Hirsanuddin,1996:72).
Atas
dasar inilah dapat dikatakan bahwa pelarangan bunga bank hanya berlaku pada
suatu bunga yang sangat tinggi dan tidak pada semua bunga. Sedangkan adanya
penyebutan larangan bunga di dalam Al-Qur’an dikarenakan saat itu peminjaman
uang sedang galak-galaknya dilakukan saat dan dengan mengambil keuntungan yang
berlebih-lebihan dari bunga pinjaman.
Lebih
lanjut aliran modernis mengemukakan bahwa bunga juga merupakan suatu kebutuhan
untuk pembangunan ekonomi negara-negara muslim. Bunga dimaksudkan untuk
memberikan rangsangan kepada masyarakat agar mau menabung dan mengarahkan modal
untuk membiayai investasi-investasi yang produktif. Oleh sebab itu, menurut
aliran ini penghapusan bunga akan menghambat pembanguan ekonomi negara-negara
muslim dan bahkan kebijakan untuk menghapus bunga bank dari sistem keuangan
berlawanan dengan semangat dan tujuan-tujuan Islam.
Berbagai
argumen digunakan untuk membenarkan konsep bunga yang dikemas dalam bentuk yang
bersifat ilmiah dan dikembangkan dengan begitu baik sebagai upaya pembenaran di
dalam praktiknya. Beberapa konsep yang dipakai untuk mendukung konsep bunga
diantaranya: konsep perkiraan inflasi preferensi waktu positif, antisipasi
terhadap resiko dan konsep diminishing
marginal utility. Konsep-konsep ini pada dasarnya menggambarkan manfaat
yang dapat diperoleh pada saat ini dibandingkan nanti dan keberadaan bunga
merupakan tujuan untuk mengkompensasi mereka yang menginvestasikan uang untuk
mendapatkan imbalan atas uang yang diinvestasikannya di kemudian hari.
2.
Aliran Neo
Revivalis
Menurut
aliran ini yang namanya riba mencakup bunga dalam seluruh manifestasinya, tidak
peduli apakah berhubungan dengan pinjaman untuk bertujuan konsumsi atau untuk
tujuan produktif, apakah pinjaman tersebut bersifat pribadi atau jenis pinjaman
komersial, apakah pinjaman pemerintah, pribadi, perusahaan dan apakah suku
bunganya rendah atau tinggi (Umer Chapra dalam Hirsanuddin, 2000:258).
Pada
hakekatnya riba bertentangan dengan penekanan Islam yang jelas dan tidak
mengandung keraguan atas keadilan sosio ekonomi. Sehingga para penyandang dana
yang tidak bersedia mengambil resiko akan memperoleh uang pokok dan tidak lebih
dari itu.
Ada
beberapa alasan untuk membenarkan bunga di dalam sistem perbankan[4]:
1.
Teori Abstinence
Teori ini menganggap
bunga adalah sejumlah uang yang diberikan kepada seseorang karena pemberi
pinjaman telah menahan diri (abstinence) dari keinginannya memanfaatkan uangnya
sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan peminjam. Pengorbanan untuk
menahan keinginan sehingga menunda suatu kepuasan menurut adanya kompensasi dan
kompensasi itu adalah bunga.
2.
Teori Bunga
Sebagai Imbalan Sewa
Teori ini menganggap
uang sebagai barang yang menghasilkan
keuntungan bilamana digunakan untuk melakukan produksi. Jadi uang bila
tidak digunakan tidak menghasilkan keuntungan, tetapi bila digunakan dipastikan
menghasilkan keuntungan sekian persen dari usaha yang dilakukan.
3.
Teori
Produktif-Konsumtif
Teori ini menganggap
setiap uang yang dipinjamkan akan membawa keuntungan bagi orang yang
dipinjaminya. Jadi setiap uang yang dipinjamkan baik pinjaman produktif maupun
konsumtif pasti menambah keuntungan bagi peminjam sehingga pihak yang meminjami
berhak untuk menarik sekian persen dari keuntungan dari apa yang telah peminjam
lakukan atas pinjaman yang telah diberikan.
4.
Teori
Opportunity Cost
Teori ini beranggapan
bahwa dengan meminjamkan uangnya berarti pemberi pinjaman menunggu atau menahan
diri untuk tidak menggunakan modal sendiri guna memenuhi keinginan sendiri.
Dengan waktu itulah yang berutang memiliki kesempatan untuk menggunakan modal
pinjamannya untuk memperoleh keuntungan. Hal ini dijadikan alasan para penganut
teori ini untuk menganggap bahwa pemberi pinjaman berhak menikmati sebagian
keuntungan peminjam. Menurut mereka, besar kecilnya keuntungan terkait langsung
dengan besar kecilnya waktu. Pemberi pinjaman dianggap berhak mengenakan harga
sesuai dengan lamanya waktu pinjaman.
5.
Teori Kemutlakan
Produktivitas Modal
Teori ini beranggapan
bahwa: pertama, modal mempunyai kesanggupan sebagai alat dalam memproduksi.
Kedua, modal mempunyai kekuatan-kekuatan untuk menghasilkan barang-barang dalam
jumlah yang lebih besar dari apa yang lebih bisa dihasilkan tanpa memakai
modal. Ketiga, modal sanggup menghasilkan benda-benda yang lebih berharga dari
pada yang dihasilkan tanpa modal. Keempat, modal sanggup menghasilkan nilai
yang lebih besar dari nilai modal itu sendiri. Dengan demikian, pemberi
pinjaman layak untuk mendapat imbalan bunga.
6.
Teori Nilai Uang
pada Masa Datang Lebih Rendah
Teori ini menganggap
bunga sebagai selisih nilai yang diperoleh dari barang-barang pada waktu
sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang di waktu yang akan datang.
Ada tiga alasan mengapa nilai barang di waktu yang mendatang akan berkurang,
yakni: pertama, keuntungan di masa yang akan datang diragukan. Hal tersebut
disebabkan oleh ketidakpuasan peristiwa serta kehidupan manusia yang akan
datang, sedangkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti. Kedua, kepuasan
terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia dari pada
kepuasan mereka pada waktu yang akan datang. Pada masa yang akan datang,
mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak sama dengan sekarang. Dan
ketiga, kenyataan barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna.
Dengan demikian, barang-barang tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi
dibanding dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
7.
Teori Inflasi
Teori ini menganggap adanya
kecenderungan penurunan nilai uang di masa datang. Maka menurut paham ini,
mengambil tambahan dari uang yang dipinjamkan merupakan sesuatu yang logis
sebagai kompensasi penurunan nilai uang selama dipinjamkan.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang namanya bunga bank itu
hukumnya masih boleh, sebab para nasabah sebelum melakukan peminjaman uang di
bank selalu diharuskan membaca dan mencermati persyaratan serta menandatangani
persetujuan sesuai kontrak yang disepakati bersama. Dan apabila nasabah
menyetujui kontrak tersebut berarti nasabah siap menanggung segala konsekuensi
dari perjanjian tersebut. Sehingga tidak ada yang namanya pemaksaan dalam
kontrak.
Selain
itu nasabah yang akan meminjam uang juga sudah bersedia membayar bunga
berdasarkan suku bunga yang sudah tertera dalam kontrak sehingga tidak ada
alasan untuk memberatkan salah satu pihak. Lagi pula nasabah yang meminjam uang
tentunya mampu membayar dana yang ia
pinjam beserta bunganya. Oleh sebab itu tidak ada lagi alasan bahwa bunga bank
tersebut adalah mengambil keuntungan dari kemaslahatan orang lain.
Kenapa Bunga Bank dikatakan Riba ?
Untuk
menjawab pertanyaan ini akan lebih baik dikembalikan kepada pandangan tentang
adanya kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an
dan Hadist. Kesamaan tersebut sangat sulit terbantahkan, apalagi secara nyata
aplikasi sistem bunga pada perbankan lebih banyak dirasakan madharatnya dari pada manfaatnya. Kemadharatan sistem bunga sehingga
dikategorikan sebagai riba, karena ada unsur yang dilarang menurut agama atau
menyebabkan kesengsaraan secara ekonomi bagi pihak yang melakukan peminjaman
dengan bunga.
Praktik-praktik
ekonomi yang dilarang, dapat berjalan
apabila umat Islam tidak menjalankan secara istiqomah terhadap konsep bank bagi
hasil atau bank syariah. Oleh karena itu, kehadiran bank syariah dalam
percaturan perekonomian nasional amat sangat penting. Dengan kata lain
relevansi bank syariah dengan perekonomian Indonesia yang sedang membangun
sangat tinggi dan jauh lebih tinggi dari bank konvensional. Sehingga tumbuh dan
berkembangnya bank syariah di Indonesia, dalam rangka memperkecil terjadinya
praktik riba, sehingga tidak semata-mata bersifat emosional tetapi lebih banyak
bersifat rasional dan konsepsional untuk membantu upaya pembangunan. Sebab
dengan jumlah bank syariah yang cukup berarti dan dioperasionalkannya dengan
baik akan mampu mendukung upaya pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta stabilitas ekonomi yang mantap.
Cara Lembaga Keuangan Islam
Mengatasi Bunga Bank
Lembaga
keuangan syariah mengatasi bunga bank dengan cara melakukan bagi hasil. Akad
bagi hasil (profit and loss sharing)
merupakan akad paling populer di perbankan syariah, khususnya mudharabah dan musyarakah. Mudharabah memiliki dua kedudukan penting dalam operasi
bank syariah, yaitu pada aspek pendanaan dan aspek pembiayaan. Dalam menghitung
bagi hasil, Fatwa Dewan Syariah menentukan dua bentuk perhitungan yaitu revenue sharing dan profit sharing.
Sebenarnya
profit sharing merupakan mekanisme
yang sesuai dengan syariah di mana semua pembiayaan normal yang berkaitan
dengan bisnis mudharabah, tetapi
bukan pengeluaran personal sang musharib
karena illat mudharabah adalah laba
disertai dengan kesanggupan menanggung resiko, sedangkan laba adalah selisih
antara pendapatan dan biaya. Sebaliknya revenue
sharing mengandung beberapa kelemahan, karena apabila tingkat pendapat bank
sedemikian rendah, maka bagian bank setelah pendapatan didistribusikan oleh
bank, tidak mampu membiayai kebutuhan operasionalnya yang lebih besar dari pada
pendapatan fee, sehingga merupakan kerugian bank dan membebani para pemegang
saham. Sementara para penyandang dana atau investor lain tidak akan pernah
menanggung kerugian akibat operasional tersebut.
Dengan kata lain, secara tidak langsung bank menjamin nilai nominal investasi
nasabah, karena pendapatan paling rendah yang akan dialami oleh bank adalah nol
dan tidak mungkin terjadi pendapatan negatif.
Berkaitan
dengan metode pendistribusian bagi hasil, Fatwa Dewan Syariah Nomor
15/DSN-MUI/IX/2000 menetapkan: pembagian hasil usaha di antara para pihak dalam
suatu bentuk usaha kerja sama boleh didasarkan pada prinsip bagi untung, yakni
bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan
dana dan boleh pula didasarkan pada prinsip bagi hasil yang dihitung dari total
pendapatan pengelolaan dana.
Pada
dasarnya yang membedakan antara revenue
sharing dengan profit sharing terletak
pada apakah komponen biaya turut diperhitungkan atau tidak. Revenue sharing dilaksanakan dengan
mendistribusikan pendapatan kotor tanpa memperhatikan biaya-biaya yang
dikeluarkan. Pada prinsipnya revenue
sharing proses didistribusi pendapatan dilakukan sebelum memperhitungkan
biaya operasional, karena biaya operasional akan ditanggung oleh bank selaku mudharib. Sedangkan pada profit sharing proses distribusi hasil
usaha dilakukan setelah memperhitungkan biaya operasional. Berbeda dengan
distribusi pendapatan dalam revenue
sharing pendapatan yang dibagikan di dalam profit sharing adalah seluruh pendapatan, baik hasil investasi dana
maupun pendapatan fee atas jasa-jasa yang dilakukan oleh bank setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Penggunaan revenue
sharing pada sisi pendanaan memiliki masalah yang tidak konsisten dengan
spirit Islam.
Masalah
dalam kontrak mudharabah hampir sama
dengan kontrak bisnis perbankan konvensional adalah menyangkut pola hubungan
principal-agen, yaitu hubungan yang menimbulkan ketidakseimbangan akses
informasi. Ketidakseimbangan informasi
mengakibatkan terjadinya dua hal, yakni
seleksi yang merugikan menjelang kontrak dibuat dan tindakan merugikan agen
yang cenderung menguntungkan dirinya sendiri setelah kontrak terjadi, berupa
kecurangan dalam operasional dan informasi internal yang menyalahi. Namun dalam
pembiayaan mudharabah ada yang unik,
yaitu: pembagian keuntungan di antara para pihak harus profisional dan tidak
dapat memberikan keuntungan sekaligus atau yang pasti kepada shahibul mal. shahibul mal tidak
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian di luar modal yang telah
dikeluarkannya. Mudharib tidak turut
menanggung kerugian kecuali kerugian waktu dan tenaga yang telah
diinvestasikannya dalam usaha.
Dalam pembagian laba dan rugi, secara teori,
bank menanggung semua resiko, tetapi dalam praktik, dikarenakan sifat kontrak mudharabah bank syariah dan
syarat-syarat yang ada di dalamnya, kerugian semacam ini mungkin jarang sekali
terjadi. Berangkat dari sini dapat disimpulkan bahwa kontrak mudharabah
bank syariah sangat berbeda dengan montrak mudharabah
seperti yang umumnya digambarkan oleh mazhab-mazhab fiqih ataupun seperti yang
dibayangkan oleh teoritis bank syariah.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan-penjelasan di atas dapat saya simpulkan mengenai bunga bank dalam
perspektif Islam. Pertama, dalam hal mengambil hukum bunga bank para ulama
fiqih dan cendikiawan muslim masih berbeda pandangan. Ada yang menganggap bunga
bank termasuk dalam riba dengan alasan bahwa bunga bank lebih banyak buruknya
dari pada baiknya. Ada juga yang memandang bunga bank hukumnya boleh dengan
alasan bahwa bunga sebagai balas jasa dari orang yang meminjam dana kepada
orang yang meminjamkan dana.
Kedua, konsep perbankan syariah dengan perbankan
konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda. Salah satu contoh kita ambil dalam
hal peminjaman dana. Nasabah atau shahibul mal dalam perbankan syariah
sama-sama harus membayar biaya jasa peminjaman. Namun bedanya dalam perbankan
konvensional dengan tingkat suku bunga sedangkan dalam perbankan syariah
ditentukan besarannya pada saat penandatanganan kontrak.
The 5 Best Roulette Games in the World - DrmCD
BalasHapusRoulette was 부산광역 출장샵 also one 서귀포 출장안마 of 김포 출장마사지 the 서귀포 출장샵 best games of the past few decades, it is still one of the best game in the casino market. With 강릉 출장안마 over 2000 casino games